Tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto memiliki tugas membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi, informasi publik, persandian, dan statistik.
- Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan layanan aplikasi pemerintahan.
- Pelaksanaan penyebarluasan informasi pembangunan daerah.
- Pelaksanaan koordinasi dan sinergi program komunikasi publik dengan instansi vertikal dan media massa.
- Penyelenggaraan statistik sektoral dan data informasi daerah.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.