Tugas dan Fungsi

Home > Profil > Tugas dan Fungsi

Ilustrasi Tugas Kominfo

Tugas

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto memiliki tugas membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi, informasi publik, persandian, dan statistik.
  3. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan layanan aplikasi pemerintahan.
  4. Pelaksanaan penyebarluasan informasi pembangunan daerah.
  5. Pelaksanaan koordinasi dan sinergi program komunikasi publik dengan instansi vertikal dan media massa.
  6. Penyelenggaraan statistik sektoral dan data informasi daerah.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.