Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

Home > PPID > Tupoksi PPID

Profil PPID Pelaksana

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

  • Membantu PPID Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya.
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas Komunikasi dan Informatika.
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya.
  • Membantu PPID Dinas Komunikasi dan Informatika dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
  • Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas Komunikasi dan Informatika apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya.
  • Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  • Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto melalui Sistem Informasi PPID.
  • Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya Selanjutnya