Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
- Membantu PPID Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya.
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya.
- Membantu PPID Dinas Komunikasi dan Informatika dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
- Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas Komunikasi dan Informatika apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya.
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto melalui Sistem Informasi PPID.
- Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.