Detail Berita

Home > Info > Berita > Detail Berita

KAPOLRES MOJOKERTO HIMBAU UNTUK TIDAK MENGGUNAKAN MASKER JENIS SCUBA

18 September 2020

<p>MOJOKERTO-(GEMA MEDIA) –</p><p> Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pengguna<i>an</i> masker terus dilakukan Satgas Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Kota Mojokerto. Yang dimula<i>i</i> dari beberapa waktu lalu sampa<i>i</i> saat ini. Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan kali ini, digelar di sejumlah perumahan, Pasar Burung, Terminal Kertajaya dan di Jalan Gajah Mada depan GOR Seni Mojopahit. Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi mengimbau ma<i>sy</i>arakat untuk tidak menggunakan masker scuba dan buff, imbauan ini disampaikan saat menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan bersama instansi lain<i>nya</i>. Jum’at, (18/9/2020). </p><p>Satgas Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Kota Mojokerto saat melakukan Operasi Yustisi – Jen Dalam Operasi Yustisi ini Kapolresta Mojokerto didampingi Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono. Mantan Kapolres Sumenep itu juga mengatakan, Polresta Mojokerto bekerja sama dengan Kodim 0815 Mojokerto dan Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penyisiran di perumahan, pasar dan terminal.</p><p> “Ditemukan sebanyak 40 orang pelanggar protokol kesehatan,” kata<i>nya</i>. Sebanyak 40 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan karena tidak menggunakan masker. Apel Operasi Yustisi Protokol Kesehatan – Jen Meski jumlah pelanggar Protokol Kesehatan menurun, namun pihak<i>nya</i> akan rutin menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan setiap hari. “Operasi Yustisi Protokol Kesehatan konsisten dilakukan sehari dua kali, baik pagi maupun malam hari secara acak waktu<i>nya</i>. Memang perlu kami informasikan, sejak hari pertama hingga hari ketiga potensi pelanggaran memang terjadi pelanggaran. Arti<i>nya</i> kami berharap ke depan ma<i>sy</i>arakat semakin sadar,” imbuh<i>nya</i>.</p><p> Yakni ma<i>sy</i>arakat semakin sadar menggunakan masker dalam melakukan aktivitas keseharian<i>nya</i>. Dalam penegakan hukum, para pelanggar protokol kesehatan menggunakan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 dengan denda Rp 25 ribu dan sebanyak-banyak<i>nya</i> Rp 200 ribu. Pelanggar tidak menggunakan masker setelah menjalani siding – Jen “Memang beberapa waktu lalu, ada himbau<i>an</i> dari Jubir Covid -19 Satuan Tugas Pusat dikatakan jika masker scuba dan buff tidak dibenarkan untuk digunakan. Sehingga kami tadi sekaligus mensosialisasikan kepada ma<i>sy</i>arakat yang ditemukan menggunakan masker scuba,” ujar<i>nya</i>.(Jen/er).<br></p>
← Kembali ke daftar berita