Detail Berita

Home > Info > Berita > Detail Berita

POLRESTA MOJOKERTO AMANKAN PULUHAN GRAM SABU DAN RIBUAN BOTOL MIRAS

18 September 2020

<p>MOJOKERTO-GEMA MEDIA :</p><p>Sebanyak 24 orang diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang dimulai pada 4 Juli hingga 4 September 2020. Semuanya merupakan bandar narkoba. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan, dari 24 orang yang diamankan, sebanyak 79,6 gram barang bukti sabu ikut diamankan petugas. “Selain barang bukti sabu yang dilakukan penyita<i>an</i>, juga terdapat 7 ribu pil koplo, kemudian 24 unit HP berbagai merk, pil ekstasi, dan uang tunai Rp 1,2 juta,” ujar Kapolres dalam keterangan pers, Jumat (18/09/2020). </p><p>Apabila diuangkan, jumlah sabu sebanyak 79,6 gram tersebut, maka didapati uang sebanyak Rp 102 juta. Untuk saat ini, para tersangka dilakukan penyelidikan lebih lanjut, guna pengembangan kasus. Sejauh ini, diantara 24 pelaku, mereka tidak ada kaitan<i>nya</i> satu sama lain. Arti<i>nya</i>, mereka bekerja secara individu. Barang bukti yang disita oleh Polresta Mojokerto-jen “Modus operandi yang dilalukan dengan cara menggunakan kurir, atau menitipkan di suatu tempat, kemudian diambil pembeli (sistem ranjau),” imbuh<i>nya</i>. </p><p>Dalam operasi kali ini juga ditemukan butiran warna hijau sejenis sabu dengan berat 32 gram. Polisi belum bisa memastikan apakah benda mirip sabu ini jenis narkotika atau bukan. Pihak<i>nya</i> masih melakukan penelusuran barang tersebut karena juga belum diketahui pemilik<i>nya</i>. Benda mirip sabu berwarna hijau ini didapatkan dalam penindakan di rumah kost, dan saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap tersanga OF yang diduga kuat merupakan pemilik barang tersebut. </p><p> Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan<i>nya,</i> para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Tidak hanya Narkoba yang di amankan oleh Polresta Mojokerto, ribuan botol Minuman Keras (Miras) jenis arak dan minuman merk luar yang diduga KW juga berhasil diamankan oleh Satuan Shabara Polresta Mojokerto mulai bulan Januari sampai bulan Agustus 2020.</p><p> “Jadi ada peningkatan penjualan miras karena sekarang dengan Sistem online, jadi ini sekarang sangat menyusahkan petugas untuk menindak para penjual miras ini,” terang mantan Kapolres Sumenep ini. Penindakan ini berdasarkan Perda Kota Mojokerto No 2 Tahun 2015, dan semuanya sudah dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Kota Mojokerto. “Pelaku dari penindakan miras ini ada 72 orang diantara<i>nya</i> perempuan,” pungkas<i>nya</i>. (Jen/er)<br></p>
← Kembali ke daftar berita