Detail Berita

Home > Info > Berita > Detail Berita

OPERASI YUSTISI TERJARING 128 PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

15 September 2020

<p>MOJOKERTO GEMA MEDIA : </p><p>Menindak lanjuti&nbsp; Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Polresta Mojokerto, Kodim 0815, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto serta Dinas dan Instansi terkait menggelar Operasi Yustisi bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan dalam hal ini yang kedapatan tidak memakai masker saat berkegiatan diluar rumah. Dalam operasi kali langsung dilaksanakan sidang ditempat yakni di Alun-alun Kota Mojokerto, Jika ditemukan pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan dengan sanksi perda nomor 2 tahun 2020 dan dihasilkan Pergub No 53 tahun 2020.</p><p> “Bagi pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 tahun 2020, bahwa Pelaksanaan sidang ditempat sudah diatur dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, ada Hakim, Panitera, Jaksa, Polisi dan Satpol PP,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi. </p><p>Selasa, (15/9/2020). Petugas polisi sedang melakukan pemeriksaan dalam operai Yustisi-jen Menurutnya, Lokasi sasaran ditentukan oleh Satpol PP di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, Pasar, Pertokoan, Rumah Makan, restorant, dan Perkantoran. Dalam operasi Yustisi kali ini, Polres Kota Mojokerto kerjasama dengan Kodim 0815 mojokerto dan Satpol PP Kota Mojokerto. </p><p> “Kami telah menemukan banyak pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker dan harus dilakukan penindakan, dalam hal ini dilakukan guna menegakkan Protokol Kesehatan sebagaimana diatus dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020,” ungkapnya. Lebih lanjut,&nbsp; selain memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto Operasi ini juga diperuntukkan agar masyarakat selalu patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dalam kesehariannya maupun dalam berinteraksi sosial, diharapkan masyarakat selalu menggunakan masker.</p><p> Penerapan Protokol Kesehatan sedang dirazia-jen “Sementara denda yang diberikan sesuai dengan Perda Prov Nomor 2 Tahun 2020, pelanggar akan dikenakan denda dan harus membayar senilai 25.ribu rupiah, sedangkan sesuai dengan Perwali Nomor 55 Tahun 2020, Pemilik usaha akan didenda senilai 200 ribu rupiah, tandasnya. Perlu diketahui bahwa jumlah pelanggar dalam Operasi Yustisi kali ini totalnya 128 orang, dengan rincian Pelanggar Perda Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 sejumlah 18 orang, sedangkan pelanggar Perwali Kota Mojokerto nomor 55 tahun 2020 sejumlah 110 orang dan langsung sidang ditempat oleh jaksa maupun Hakim pengadilan Negeri Mojokerto. (Jen/er) <br></p>
← Kembali ke daftar berita