Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kota Mojokerto
52 ASET PEMKOT MOJOKERTO KINI RESMI BERSERTIFIKAT HAK PAKAI
09 November 2020
<p>MOJOKERTO-GEMA MEDIA: </p><p>Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, seringkali memicu terjadi<i>nya</i> sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan ma<i>sy</i>arakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan penting<i>nya</i> sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Lamban<i>nya</i> proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). </p><p>Walikota Mojokerto didampingi Wakil Walikota dan Sekdakot menandatangani penyerahan sertifikat SHP-jen Hal tersebut di ungkapkan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari saat, menerima penyerahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. “Dengan ada adanya program PTSL BPN menyerahakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) kepada pemerintah Kota Mojokerto sebanyak 52 (lima puluh dua) sertifikat, maka pendataan aset Tanah Telah Resmi Milik Pemkot Mojokerto” jelas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto saat memberi arahan dan menyerahkan secara simbolis sertifikat, di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kota Mojokerto. senin, (9/11/2020).Walikota Mojokerto memberikan sambutan arahan-jen </p><p>Melalui program ini, diharapkan bisa menunjang kinerja Pemkot Mojokerto dalam melayani ma<i>sy</i>arakat baik di berbagai sektor. “Nanti<i>nya</i> aset milik pemkot yang baik berupa tanah maupun bangunan kita gunakan menunjang sarana prasarana pelayanan Pemkot Mojokerto kepada ma<i>sy</i>arakat,” imbuhnya. Dalam laporan<i>nya</i> Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto Etti Novia Sitorus mengatakan, sertifikat tanah yang di serahkan BPN kepada pemkot diantaranya terletak 24 sertifikat di Kecamatan Prajurit Kulon, 14 sertifikat di Kecamatan Kranggan dan 14 sertifikat di Kecamatan Magersari. “Aset yang disertifikatkan atas nama Pemerintah Kota sebagian besar berupa tanah berupa sawah dan aset berupa gedung perkantoran dan sekolah,” jelasnya. Dalam penyerahan SHP selain Kepala BPN Kota Mojokerto Wasis Suntoro dan anggota staf BPN Kota Mojokerto juga nampak hadir Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Sekretaris Dearah Kota Mojokerto Harlistyanti, Kepala OPD terkait, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkot Mojokerto. (Jen/er)<br></p>
← Kembali ke daftar berita