Tugas Pokok Dan Fungsi
Tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto merupakan Dinas tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik. Pelaksanaan peraturan daerah tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto.
Dinas Komunikasi dan lnformatika mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan urusan Komunikasi dan informatika, urusan Persandian, dan urusan statistik. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana pada dimaksud, Dinas Komunikasi dan lnformatika menyelenggarakan fungsi:
- Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah kota ;
- Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Kota;
- Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Kota ;
- Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Kota;
- Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah f. Penyelenggaraan statistik sektoral;
- Memberikan rekomendasi perizinan di bidang komunikasi dan informatika
- Pelaksanaan SPP dan SOP;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, dan j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.