WALIKOTA MOJOKERTO AJAK PELAKU USAHA MENERAPKAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM MEMBAYAR PAJAK
Tgl : 08 October 2020 | By : admin
MOJOKERTO – GEMA MEDIA :
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak para pelaku usaha menerapkan transaksi berbasis elektronik dalam membayar pajak. Hal ini Sesuai ketentuan Perwali Nomor 15 tahun 2020 tentang system elektronik Pajak Daerah. Pernyataan itu disampaikan Walikota Mojokerto saat sosialisasi Pemasangan Tapping Box yaitu alat perekam transaksi pajak daerah, bertempat di Gedung mal pelayanan public GMSC Kota Mojokerto, Kamis 8/10/2020. Lebih lanjut Ning Ita, sapaan akrab Walikota menegaskan dengan system elektronik ini semua bisa dilaksanakan dengan transparan dan ankuntabel.
Dengan system teknologi memberikan kemudahan bagi kita semua sekaligus dapat kita pantau rekam jejaknya secara transparan. “saya berharap para pelaku usaha bisa melaksanakan ketentuan terkait kewajiban membayar pajak daerah tersebut dengan menggunakan alat perekam pajak “Tapping Box” ditempat usaha masing-masing”. Katanya. Data yang terekam tersebut meliputi data transaksi usaha dasar yang mengenai pajaknya, ini merupakan wujud nyata pemerinta Kota Mojokerto dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah yang merupakan indikator pemberantasa korupsi. Pajak daerah merupakan sumber PAD yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah daerah membutuhkan pajak dari masyarakat dalam rangka membantu penyelenggaraan pemerintahan untuk mendanai kegiatan-kegiatan khususnya pembangunan yang dialokasikan kepada daerah dan pemanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.” Terangnya. Kehadiran KPK adalah mendampingi dan mengawasi dalam pengelolaan keuangan dan asset-aset daerah agar intensifikasi dan exstensifikasi dapat dipertanggunjawabkan. Walikota Mojokerto saat memberikan sambutan-an Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dalam sambutannya menyampaikan, “KPK sejak tahun 2016 melalui Kedeputian Pencegahan dan Unit Koordinasi Supervisi telah mengembangkan Sistem Monitoring Centre for prevention (MCP) sebagai alat bantu dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya pada seluruh pemerintah di daerah.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian khusus oleh KPK adalah Optimalisasi PAD. Ada dua point penting untuk mewujudkan tata kelola penerimaan yang baik yaitu menerapkan penerimaan pajak berbasis teknologi dan Meningkatkan sistem pengawasan terhadap pembayaran wajib pungut pajak seperti, hotel, tempat makan, parkir dan lain-lain. Lili Pintauli Siregar pimpinan KPK RI menjelaskan tentang optimalisasi pajak daerah dengan sistem tapping box-an Mengenai teknik penggunaan Tapping Box dijelaskan oleh Arif Tim Pencegahan KPK. Sementara ini ada 70 alat yang akan dipasang di wilayah Kota Mojokerto.
Dengan alat ini mendorong wajib pajak menerapkan system pembayaran pajak daerah. Ikut memonitor atas kewajiban pajak yang telah dibayarkan kepada pemerintah daerah. Lebih tertib membayar pajak yang telah dipungut dari wajib pajak /konsumen (titipan dari konsumen /pembeli). Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset diikuti oleh para pelaku usaha di Kota Mojokerto.(an/er)