PEMKOT MOJOKERTO GELAR RDP TERKAIT TANAH SENGKETA WARGA MIJI DENGAN PT...
Tgl : 05 October 2020 | By : admin
MOJOKERTO-GEMA MEDIA :
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Mojokerto, Senin, (5/10/2020) pagi. Kunker ini sendiri dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan warga Miji Baru I, Terkait sengketa agraria yang melibatkan Warga Miji Baru I dengan PT. KAI (Persero). Bertempat di Ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto, BAP DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara langsung dengan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, yang juga diikuti Perwakilan Warga Miji Baru I, PT. KAI DAOP 8 Surabaya, DPRD Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jawa Timur, Dirjen Kekayaan Negara Jawa Timur dan pihak terkait lainnya.
RDP kali ini dimoderatori oleh Kepala Dinas PUPR, Mashudi. Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, menyatakan bahwa keduanya memiliki dokumen yang bisa dijadikan bahan rujukan dimana dalam penentuan hak milik tanah. “Kalau sudah berbicara tentang PT. KAI tentu kewenangannya ada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya bersifat memfasilitasi dan mendampingi warga jikalau terjadi sengketa seperti ini,” terangnya. Hanya saja, kata Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto menyatakan, sebagai Kepala Daerah, ia dalam mengemban tugas harus mengedepankan hati nurani. Tentang bagaimana hak-hak dasar warga terkait dengan papan atau tempat tinggal ini memiliki kejelasan status. Karena warga sudah menempati tanah tersebut berpuluh-puluh tahun.
“Nah tentu ini juga bukan hal yang mudah, karena dalam sengketa ini, yang dihadapi warga adalah pemerintah sebagai pemilik sah lahan tersebut. Kondisinya menjadi cukup rumit, karena kedua belah pihak juga memiliki dokumen sebagai alat bukti masing-masing,” terangnya. Penandatanganan hasil kesepakatan forum RDP, oleh Walikota Mojokerto dan BAP DPD RI-jen Walikota Perempuan Pertama di Kota Mojokerto ini menambahkan, berbagai pilihan yang sudah didiskusikan dan disepakati dalam forum ini masih memiliki banyak kendala. Dan juga membutuhkan proses yang panjang, akhirnya kita sepakati bersama yaitu dengan mengirim surat kepada Presiden untuk memohon fasilitasi dan audiensi dan kedua belah pihak menghormati atas kepemilikan tanah dengan tidak mengintimidasi warga dan PT. KAI.
“Masing-masing sisi memiliki kelemahan juga, tapi dari tiga pilihan yang ditawarkan. Kita mengambil jalan yang tercepat menurut forum pada hari ini, yakni dengan langsung menembus ke RI 1 yakni Presiden,” tegasnya. Opsi ini, lanjut Ning Ita, bisa menjadi alternatif solusi yang paling mungkin dan paling singkat jika dibandingkan dengan beberapa alternatif solusi yang ditawarkan tadi. Kita akan berupaya keras memberikan informasi yang proporsional kepada Presiden. Supaya bisa menjadi dasar pertimbangan yang kuat untuk menentukan sebuah kebijakan yang levelnya nasional. Tentunya kita berharap keputusan Presiden nantinya dapat berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan. penandatanganana hasil kesepakatan forum oleh DPRD Kota Mojokerto dan BAP DPD RI-jen Sementara itu, Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno, menegaskan jika BAP DPD RI terus berkomitmen untuk memediasi dan membantu menyelesaikan masalah sengketa lahan di Miji dengan PT. KAI. Salah satunya dengan menggelar RDP dengan semua pihak yang berkompeten di bidangnya.
Pertemuan ini berguna untuk mendapatkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif terkait tindak lanjut. Perkembangan progres penanganan permasalahan tanah Miji, maka BAP hadir untuk mendorong upaya penyelesaian permasalahan dimaksud,” imbuhnya. Ia menyampaikan, ada dua kesepakatan yang diambil dalam pertemuan RDP ini yang sudah dianggap sesuai hasil pertimbangan dari berbagai pendapat. Baik dari BAP DPD RI, Walikota dan Ketua DPRD Kota Mojokerto, PT KAI, Badan Pertanahan Kanwil Propinsi Jawa Timur dan Perwakilan warga Miji Baru I. Sementara, Wakil Ketua BAP DPD RI Asyera Respati A. Wundalero menambahkan. Forum ini juga mencapai kesepakatan bahwa semua pihak diharapkan menghormati kepemilikan tanah masing-masing dengan menghindari intimidasi. “Jadi sebelum ada keputusan lebih lanjut, maka untuk sementara kita sepakati bahwa kepemilikan lahan berstatus zero tanah,” pungkas Asyera. (Jen/er)