FORKOPIMDA KOTA MOJOKERTO LAUNCHING TIM PEMBURU PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
Tgl : 16 September 2020 | By : admin
MOJOKERTO - GEMA MEDIA :
Berbagai langkah dilakukan Forkopimda Kota Mojokerto dalam menegakkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, utamanya untuk mencegah penularan Covid -19. Salah satunya dengan membentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid -19. Untuk itu, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi, Komandan Kodim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan Plt Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto melepas Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid -19 untuk terjun ke masyarakat yang ditandai dengan pemecahan kendi di Jalan Gajah Mada Depan Kantor Pemkot Mojokerto (16/09/2020) sore.
Apel gabungan dalam persiapan launching operasi Yustisi Kota Mojokerto-jen Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid -19 ini sendiri terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat. Sedangkan untuk kendaraan tim yang disiapkan berupa 1 (satu) unit truck Satpol PP mobil tim pemburu, 12 (dua bela) unit kendaraan roda dua Polisi, 1 (satu) unit mobil patroli TNI, 1 (satu) unit mobil dobel cabin Samapta. Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dalam arahannya menyampaikan, bahwa protokol kesehatan ini harus ditegakkan kedisiplinannya.
Berbagai instrumen perundang-undangan pun diterbitkan baik dari pemerintah pusat berupa Inpres, Perpres, Pergub, bahkan sampai tingkat daerah. Begitu juga dari Pemerintah Kota Mojokerto dengan menerbitkan Perwali No.55 Tahun 2020.
“Proses sosialisasi dan edukasi sudah cukup diberikan, maka selanjutnya adalah proses penegakannya. Secara nasional Operasi Yustisi sudah dimulai sejak senin (14/9),” ungkap Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto. Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid -19 mengikuti launching Operasi Yustisi-jen Walikota Mojokerto saat memberikan sambutan dalam launching Operasi Yustisi -jen Dijelaskan pula bahwa, Operasi Yustisi telah dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum berbagai regulasi yang ada. Termasuk salah satunya dengan Operasi Yustisi secara nasional, untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.Karenanya, Tim Hunter Pelanggar Protokol kesehatan Covid -19 ini dilepas untuk bisa mendorong penegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid -19.
“Kami Pemkot Mojokerto dan seluruh Jajaran Forkopimda ingin menegakkan dengan melakukan proses yang lebih masif. Oleh karena itu, hari ini kami lepas para pemburu bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan Covid -19. Diharapkan kepatuhan lebih massif, mengingat penyebarannya masih terus berjalan,” kata orang nomer satu di Kota Mojokerto.. Sementara itu, Kapolresta Mojokerto mengatakan, sasaran Operasi Yustisi ada yang mobile ada yang stasioner. Yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Yang mobile pemburu ini buat mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.
Hukumannya sesuai dengan yang tertuang dalam Perwali No.55 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp. 500 ribu bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp. 50 juta. “Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan,” tandasnya. (Jen/er)